Juangrakyat.com, Surabaya. Akhirnya kabar baik menyoal pajak kendaraan datang dari Pemprov Jatim. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor berlaku per Senin (14/7) hingga 31 Agustus 2025. Dan ini (pemutihan pajak kendaraan) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa kembali dirasakan masyarakat Jawa Timur. Ini bukan yang pertama kali, tetapi memang sudah rutin setiap tahun ada,” kata Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di Surabaya, Senin (14/7).
Khofifah menjelaskan, kebijakan ini tertuang dalam dua Keputusan Gubernur tentang Pembebasan Pajak Daerah dan Keringanan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Menurutnya, program pemutihan ini bertujuan meringankan beban masyarakat, memperbaiki akurasi data kepemilikan kendaraan, dan meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Alhamdulillah, keputusan gubernur telah saya tanda tangani. Ini berkaitan dengan pembebasan pajak daerah dan keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB,” ujar Khofifah.
Program pemutihan meliputi pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB, pembebasan pajak progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan sebelumnya untuk wajib pajak tertentu.
“Ini berlaku mulai 14 Juli sampai 31 Agustus 2025. Saya berharap masyarakat, terutama ojek online, pelaku usaha roda tiga, dan mereka yang masuk data P3KE, bisa memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperkirakan ada sekitar 878.392 objek pajak yang akan memanfaatkan program ini. Total nilai pembebasan pajak diperkirakan mencapai Rp13,68 miliar, dengan potensi penerimaan mencapai Rp231,03 miliar.
Selain itu, Gubernur Jawa Timur juga mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/400/013/2025 yang memperpanjang pemberian keringanan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025.
Dalam kebijakan ini, PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum bersubsidi tidak mengalami kenaikan. Sementara itu, kendaraan umum non-subsidi yang belum memenuhi persyaratan tertentu juga mendapatkan keringanan serupa.
Khofifah menyampaikan, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan melalui berbagai gerai pelayanan maupun platform digital yang sudah tersedia untuk mempermudah akses pembayaran.
“Informasi lebih detail bisa diakses di masing-masing kantor Samsat terdekat. Insya Allah, di sana akan dijelaskan lebih rinci,” jelasnya.