Duaaarrr !!! Tiga Hakim PN Surabaya Pemutus Bebas Ronald Tanur Ditangkap Tim Kejaksaan Agung

24 Oktober 2024 / oleh juangrak / views 160
Foto Istimewa
Foto Istimewa

Juangrakyat.com, Surabaya Mengejutkan, Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tiga hakim di Surabaya. Mereka antara lain, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo yang merupakan majelis hakim yang memutus bebas anak dari Anggota DPR RI yakni Ronald Tanur.

Kasus yang menyeret anak anggota DPR RI tersebut mendapatkan tanggapan minor dari berbagai pihak. PN Surabaya kala itu memuluskan anak pejabat tersebut tidak terbukti bersalah atas meninggalnya Dini Sera Afrianti. Ketiga hakim tersebut ditangkap saat berada di salah satu apartemen di jalan Tidar Surabaya.

Tim Kejaksaan Agung selain melakukan penggeledahan di sebuah apartemen di jalan Tidar juga melakukan hal sama di rumah yang terletak di jalan Ketintang Selatan, jalan Kendangsari, dan jalan Manyar Tirtoyoso Utara Surabaya. Dan sejumlah alat bukti juga ikut diamankan oleh tim gabungan tersebut.

Kabar penangkapan itu dibenarkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. “Betul (ada penangkapan),” kata Febrie Adriansyah, Rabu (23/10).

Seperti diketahui, pada akhir Juli lalu, Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR saat itu, menjalani sidang vonis. Oleh hakim PN Surabaya, Ronald Tannur lantas divonis bebas.
Majelis hakim yang menangani perkara tersebut terdiri dari tiga orang. Yakni, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Putusan itu menjadi kontroversial karena rekaman CCTV dan reka adegan menunjukkan Ronald sengaja melindas Dini Sera Afrianti. (red/*)

juangrak