KEJUTAN AKHIR JABATAN, KPK Tetapkan Empat Anggota DPRD Jatim Tersangka Suap Hibah APBD, Siapa lagi Menyusul ?

12 Juli 2024 / oleh juangrak / views 373

Juangrakyat.com, Jakarta. Akhir jabatan yang tak manis terjadi di DPRD Propinsi Jawa Timur periode 2019-2024. Tinggal menghitung hari saja hingga tanggal 31 Agustus 2024, Anggota DPRD Jatim yang terpilih kembali maupun yang baru akan dilantik secara SAH sebagai penghuni Gedung Indrapura.

Mengejutkan, lembaga antirasuah kembali mengobok-obok Jatim untuk mengembangkan kasus yang menjerat Anggota DPRD Jatim dari Fraksi Golkar, Sahat SimanjuntakKPK  melakukan penggeledahan di sejumlah titik seperti di Bangkalan yang merupakan kediaman dari Mahfud Anggota DPRD Jatim dari fraksi PDI Perjuangan dan di Sampang mendatangi rumah dari anggota Pokmas yang diduga tersangkut dalam kasus hibah yang menyeret sejumlah anggota DPRD Jatim.

Saat dihubungi oleh wartawan, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat anggota DPRD Jawa Timur (Jatim) sebagai tersangka. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan alokasi dana hibah yang bersumber dari APBD. “Dari anggota DPRD 4 orang kalau gak salah,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Isu yang beredar di masyarakat setelah penetapan KPK, ada sejumlah nama anggota DPRD Jatim diduga secara resmi dinyatakan terlibat kasus suap hibah jatim yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

Untuk diketahui, Sahat Simanjutak telah ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor harus mendekam di penjara selama 9 tahun. Dia dinyatakan terbukti terlibat suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di Jatim senilai Rp5 miliar. Dan, dia diwajibkan membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Selain itu, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan inkracht. Jika tidak bisa membayar uang pengganti maka harta miliknya disita oleh negara dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak sanggup membayar diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Selain itu, hak politik politikus Partai Golkar itu dicabut selama empat tahun setelah menjalani pidana. Sahat terbukti melanggar pasal 12 a juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (red/hum)

juangrak