Bongkar !!! Ada Peluang KPK Panggil Khofifah Emil Jadi Saksi Kasus Suap Dana Hibah APBD Jatim

14 Juli 2024 / oleh juangrak / views 251
6662daf5e064c-juru-bicara-kpk-tessa-mahardhika-sugiarto_1265_711

Juangrakyat.com, Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pengembangan terhadap kasus yang menimpa Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Simanjuntak dari Fraksi Golkar terkait kasus suap dana hibah APBD Jatim.

Tak berhenti di Sahat, beberapa waktu lalu KPK mengobok-obok sejumlah titik di Jatim untuk mencari alat bukti tambahan. Lembaga antirasuah atau KPK langsung menetapkan 4 Anggota DPRD Jatim tersangka yang terlibat kasus suap dana hibah APBD Jatim.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, pihaknya tak segan untuk memanggil Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak sebagai saksi kasus suap dana hibah untuk Pokmas APBD tahun 2019-2022.

“Kapan gubernur dan wakilnya dipanggil? Nanti, kami serahkan kewenangannya kepada teman-teman penyidik,” katanya. dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/7).

Apakah semudah itu? KPK masih mencari bahan pertimbangan dan alat bukti apa yang bisa dilakukan klarifikasi ke Khofifah dan Emil Dardak ke tim penyidik yang saat ini masih bekerja.

“Kalau memang ada alat bukti yang perlu diklarifikasi, tentunya penyidik tidak segan memanggil, baik di perkara yang terdahulu, maupun di perkara yang sekarang, jadi kita tunggu saja,” ujarnya.

Untuk diketahui, KPK telah mengumumkan pengembangan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan terhadap Sahat Tua Simanjuntak selaku Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dkk pada Desember 2022 lalu.

Pasca pengembangan, KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Jumat (5/7) dengan menetapkan 21 tersangka. Dari 21 orang tersangka itu, 4 orang merupakan pihak penerima, dan 17 orang sebagai pemberi. Dari 4 tersangka penerima itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara, dan 1 orang merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara dari 17 tersangka pemberi itu, 15 orang merupakan pihak swasta, dan 2 tersangka lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK juga telah menggeledah beberapa tempat di 9 wilayah di Jatim sejak Senin (8/7) hingga Jumat (12/7), yakni beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik, dan Blitar, serta beberapa lokasi di Pulau Madura, yaitu di Kabupaten Bangkalan dan Kabupaten Sampang. (Red/*)

 

juangrak