Juangrakyat.com, Surabaya. Kasus yang menyeret Anggota DPRD Jatim Sahat Simanjutak terus didalami oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak putus hanya di politisi Golkar tersebut, lembaga antirasuah ini kembali memanggil mantan Anggota DPRD Jatim periode 2019-2024 lainnya.
Skandal korupsi pengelolaan dana hibah yang dialokasikan untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Jatim pada Tahun Anggaran 2021-2022 diduga melibatkan banyak pihak. Tidak tanggung-tanggung, sebelumnya unsur pimpinan DPRD Jatim kala itu sudah diperiksa terlebih dulu.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan pada Senin, 11 November 2024, tim penyidik memeriksa 12 saksi di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Sidoarjo. “Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim, Jalan Raya Bandara Juanda nomor 38, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur,” kata Tessa kepada wartawan, Senin siang, 11 November 2024.
Para saksi yang dipanggil terdiri dari Rendra Wahyu Kurniawan, Aji Damar Prasojo, Wempi Sugianto, Fujika Senna Oktavia, dan Hudiyono (mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Pemprov Jatim), serta tujuh anggota DPRD Jatim periode 2019-2024, yaitu Achmad Amir Aslichin, Adam Rusydi, Aditya Halindra Faridzky, Agatha Retnosari, Agung Supriyanto, Ahmad Athoillah, dan Ahmad Hadinuddin.
Untuk diketahui, kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Desember 2022 terhadap Sahat Tua Simanjuntak, Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.
Dalam penyelidikan lanjutan, pada 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Meraka berasal dari berbagai kalangan, termasuk pimpinan DPRD Jatim, kepala desa, guru, pihak swasta, dan sejumlah pimpinan partai politik. Beberapa nama yang disebut adalah Kusnadi, Ketua DPRD Jatim dari PDIP, Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Demokrat, Anwar Sadad, Wakil Ketua DPRD Jatim dari Partai Gerindra, serta beberapa pejabat lain di tingkat provinsi dan kabupaten. Selain itu, 10 orang dari sektor swasta juga masuk dalam daftar tersangka.
Kemudian, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Jatim, Sukar selaku kepala desa. Serta 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.(red/*)