Juangrakyat.com, Surabaya. Bersih-bersih di dunia pendidikan terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Kali ini ada kejutan dari Kejaksaan Tinggi Jatim yang membongkar adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan belanja hibah barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Swasta pada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017. Bahkan, proses penyidikan sudah berlangsung sejak Januari 2025 itu kini memasuki tahap penggeledahan guna mengumpulkan bukti-bukti baru.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim, Mia Amiati menegaskan, tim penyidik telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Kota Surabaya, termasuk Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, kantor penyedia barang, serta dua rumah yang diduga terkait dengan pelaksanaan proyek hibah tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari dokumen, surat, dan barang bukti elektronik yang berhubungan dengan pengadaan barang hibah bagi SMK Swasta,” ujarnya, Rabu (19/3).
Kasus ini bermula dari adanya dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang hibah senilai Rp 65 miliar yang bersumber dari APBD Jawa Timur. Berdasarkan penyelidikan, ditemukan bahwa barang yang diberikan ke 25 SMK Swasta di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur tidak sesuai dengan kebutuhan sekolah dan mengalami mark-up harga.
Mia Amiati menjelaskan bahwa proyek pengadaan ini terbagi dalam dua paket yang dimenangkan oleh dua perusahaan berbeda. PT Desina Dewa Rizky mendapat kontrak Paket I senilai Rp 30,5 miliar, sementara PT Delta Sarana Medika mengerjakan Paket II dengan nilai kontrak Rp 33 miliar.
“Ada indikasi kuat bahwa spesifikasi barang yang diberikan tidak sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur dan banyak sekolah menerima alat yang tidak bisa dimanfaatkan,” katanya.
Selain itu, dugaan pelanggaran ditemukan dalam proses lelang dan pelaksanaan proyek. Penyidik mencurigai adanya kolusi antara pejabat Dinas Pendidikan dengan penyedia barang.
“Kami sedang mendalami apakah ada unsur penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan pemenang lelang dan pencairan dana hibah ini,” tambahnya.
Hingga saat ini, Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK Swasta penerima hibah, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Kepala Biro Hukum Pemprov Jatim, serta pejabat terkait lainnya, termasuk panitia pengadaan barang dan jasa.
“Kami juga berkoordinasi dengan BPKP untuk menghitung secara pasti kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan ini,” ucapnya. Dalam penggeledahan yang dilakukan sejak pekan lalu, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik berupa laptop dan ponsel milik pihak-pihak yang terlibat.
“Dokumen dan perangkat elektronik yang kami sita akan dianalisis lebih lanjut guna memperkuat alat bukti,” ujarnya. Kejati Jatim menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan setelah alat bukti mencukupi. Mia Amiati menegaskan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam mengungkap kasus ini.
“Kami pastikan penyidikan ini berjalan objektif. Jika ada pihak yang terbukti bersalah, pasti akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya. Mia juga meminta semua pihak yang terlibat dalam proyek ini untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan.
“Kami imbau agar pihak terkait tidak menghambat proseso penyidikan. Siapa pun yang terlibat, baik dari instansi pemerintahan maupun pihak swasta, akan kami tindak sesuai hukum,” pungkasnya. (red/*)