Juangrakyat.com, Surabaya. Kantor berita CNN Indonesia diduga melakukan pemecatan terhadap 9 wartawan secara sepihak. Disinyalir, para karyawan ini melakukan kerja konstitusi dengan mendirikan serikat pekerja yang dinamai Solidaritas Pekerja CNN Indonesia.
Ironis, disaat para wartawan dengan totalitas mengawal penegakkan konstitusi di negeri ini. Bahkan berjibaku untuk menegakkan hak buruh atau pekerja, ternyata harus mengalami amputasi hak yang mengikat sebagai warga negara. Siapakah yang peduli dengan mereka (wartawan)?
Serikat pekerja SPCI, yang secara resmi tercatat pada 27 Agustus 2024 dengan nomor pencatatan 949/SP/JS/VIII/2024, merupakan yang pertama di lingkungan Transmedia, perusahaan milik konglomerat Chairul Tanjung. AJI Jakarta menekankan bahwa hak untuk membentuk serikat pekerja dijamin oleh Pasal 28 dan Pasal 43 ayat (1) Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta dengan tegas mengecam tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap sembilan karyawan yang baru saja mendirikan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI). Langkah ini dinilai sebagai upaya pemberangusan serikat pekerja atau union busting, yang tidak hanya melanggar hak dasar pekerja, tetapi juga berpotensi melanggar hukum.
“Upaya menghalang-halangi pembentukan serikat pekerja adalah tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara hingga lima tahun. Ini bukan perkara sepele,” tegas Ketua AJI Jakarta, Irsyan Hasyim.
Ia juga menambahkan bahwa pemutusan hubungan kerja sebagai bentuk tekanan terhadap pembentukan serikat pekerja adalah pelanggaran serius yang harus diusut tuntas. Dalam pandangan AJI Jakarta, pendirian SPCI adalah langkah penting bagi karyawan CNN Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak mereka, terutama di tengah situasi yang semakin sulit dengan adanya pemotongan upah sepihak yang telah berlangsung selama tiga bulan.
“Serikat pekerja adalah alat bagi pekerja untuk memastikan keadilan dan kelayakan dalam perlakuan terhadap mereka,” lanjut Irsyan.
Kebebasan untuk berserikat dan membentuk serikat pekerja dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU Hak Asasi Manusia (HAM), serta berbagai konvensi internasional, termasuk Konvensi ILO Nomor 87 Tahun 1948 dan Konvensi ILO Nomor 98 Tahun 1949, yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam pernyataannya, AJI Jakarta menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain:
1. Mendesak manajemen CNN Indonesia untuk segera menghentikan praktik union busting dan menarik kembali surat PHK yang diberikan kepada pengurus SPCI.
2. Menuntut dihentikannya pemotongan upah sepihak yang telah merugikan karyawan.
3. Meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Ketenagakerjaan Provinsi DKI Jakarta untuk melakukan pengawasan ketat terhadap pelanggaran ketenagakerjaan di CNN Indonesia.
4. Mengimbau Dewan Pers untuk meninjau ulang status verifikasi CNN Indonesia jika terbukti melalaikan kesejahteraan karyawan.
5. Mendorong pendirian serikat pekerja di perusahaan media lainnya sebagai langkah perlindungan hak-hak pekerja.