Babak Baru !!! Hadapi Upaya Hukum PKB, Lukman Edy Siapkan 99 Kuasa Hukum

9 Agustus 2024 / oleh juangrak / views 370
Lukman Edy, Eks Sekretaris Jenderal PKB.(foto istimewa)
Lukman Edy, Eks Sekretaris Jenderal PKB.(foto istimewa)

Juangrakyat.com, Jakarta. Gerakan masif dari PKB dengan melaporkan eks Sekjend PKB Lukman Edy di semua tingkatan partai mulai Pusat, Propinsi hingga Kabupaten dan Kota. Mereka serentak melaporkan dengan dalil menyebarkan berita bohong atas keterangan Lukman Edy saat di panggil PBNU hingga viral.

Sontak, Lukman Edy langsung melakukan upaya untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam menghadapi aksi pelaporan tersebut. Dia memberikan surat kuasa kepada LBH GP Ansor dan Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum NU (LPBHNU), untuk mendampinginya selama proses hukum berjalan.

“Ini temen LPBH NU, LBH Ansor insyaallah hari Senin akan mengumpulkan beberapa advokat kepada kami. Mereka insyaallah akan menjelaskan substansi dari bantuan yang diberikan kepada saya yang dikriminaliasi oleh Cak Imin. Sudah itu saja ya,” ujar Lukman Edy di Kantor PBNU, Jakarta.

Lukman menjelaskan, upaya yang dilakukan oleh PKB tidak akan membuat dirinya gentar dalam proses hukum berjalan. Dikarenakan, selain dibantu GP Ansor dan NU, dirinya juga akan mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum dan advokat lainnya.

“Ada lagi dari kawan-kawan Himanu (himpunan advokat NU) dan pengacara lainnya yang akan mendampingi akan memberikan penguatan- penguatan.” tegasnya.

Ketua LBH GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa, mengatakan, tim hukum kali ini telah menerima surat kuasa dari Lukman Edy. Nanti, akan ada lagi kuasa hukum yang akan bergabung.

“Hari ini pak Lukman Edy secara resmi memberikan surat kuasa kepada kami dari LPBH NU dan LBH GP Ansor. Ada 99 advokat yang pada hari ini kami terima dan menjadi pendamping kuasa hukum Pak Lukman Edy. Nanti hari senin telaah hukumnya akan kami berikan kepada semua teman,” kata Dendy.

Untuk diketahui, Lukman Edy telah dilaporkan secara masif oleh PKB, upaya itu dilakukan  baik ke Bareskrim Polri, Polda Jateng dan Polda Jatim, atas dugaan pencemaran nama baik oleh anak buah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Bahkan tidak hanya di Polda saja, melainkan juga di tingkatan Polres maupun Polrestabes yang langsung dilakukan oleh Ketua DPC nya. (red/*)

juangrak