Juangrakyat.com. Jakarta. Kontroversi Pelaksanaan Ibadah Haji yang dibidik oleh Pansus Haji DPR RI mendapatkan dukungan dari elemen masyarakat. Untuk mengungkap kejanggalan terkait uang yang mengalir selama ibadah haji, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dan Waki Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Siapakah yang melaporkan kedua tokoh tersebut? Pelapor dalam perkara ini yaitu Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU). Menurut pelapor ini, kedua pejabat Menag ini diduga menyalahgunakan wewenang kekuasaannya terkait pengalihan kuota haji reguler ke haji khusus sebanyak 50 persen pada tahun 2024.
“Kami selaku pelapor mohon kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkenan memanggil para terlapor tersebut serta pihak-pihak yang terkait untuk dilakukan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ketua GAMBU, Arya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2024) seperti dilansir di Inilah.com
Menurutnya, kuota haji khusus yang ditetapkan hanya sebesar 8 persen dari kota haji indonesia keseluruhan. Hal ini pun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
“Karena ada dugaan seorang Menteri melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang serta mengangkangi aturan dengan menetapkan kebijakan kuota haji tanpa berkonsultasi dengan DPR,” ucapnya.
Arya menjelaskan, dalam Rapat Panja Haji terkait Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 bersama Menteri Agama pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji Indonesia 2024 sebanyak 241.000 jemaah. Rinciannya, jemaah haji regular sebanyak 221.720 orang dan jemaah haji khusus sejumlah 19.280 orang.
Sedangkan pada saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI bersama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 20 Mei 2024, terungkap Kemenag menetapkan secara sepihak kuota haji reguler menjadi 213.320 dan kuota haji khusus menjadi 27.680.
GAMBU juga mendesak Pansus Angket Pansus Angket Haji DPR untuk segera membongkar skandal kuota haji ini agar publik mengetahui secara terang benderang. Arya juga mendesak Presiden Joko Widodo memberhentikan Yaqut sebagai Menteri Agama. (red/*)