Breaking News !!! HASTO KRISTIYANTO Akhirnya Ditetapkan Sebagai Tersangka Oleh KPK, Hallo Harun Masiku !!!

24 Desember 2024 / oleh juangrak / views 179
Hasto-Kristiyanto

Juangrakyat.com, Surabaya. BREAKING NEWS !!! Berita mengejutkan datang dari gedung merah putih terhadap sosok yang kental mengkritik Pemerintah jelang purna tugas Joko Widodo. Iya, Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku.

Hasto diduga bersama-sama dengan Harun Masiku memberi suap kepada Wahyu Setiawan anggota KPU periode 2017-2022. Selain memberi suap, HK juga diduga merintangi penyidikan perkara suap Wahyu Setiawan yang juga melibatkan Harun Masiku saat ini masih berstatus buronan.

Pengumuman HK sebagai tersangka ini disampaikan Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (24/12/2024).

“Ini merupakan Pengembangan perkara tidak pidana korupsi memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio F terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang dilakukan oleh tersangka Harun Masiku bersama-sama dengan Saiful Bahri,” beber Setyo..

Kata Setyo, penetapan Hasto Kristyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“Dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka HK (Hasto Kristiyanto) bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi pemilihan Umum Republik Indonesia periode 2017 sampai dengan 2022 bersama-sama dengan Agustiani Tio f terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024 sebagaimana dimaksud pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana,” jelasnya.

Selain menetapkan tersangka, KPK juga melakukan pencekalan terhadap Hasto untuk enam bulan ke depan yang selanjutnya bisa diperpanjang. (red/*)

juangrak