Juangrakyat.com, Jakarta. Simpang siur informasi besaran ibadah haji tahun 2025 sempat menjadi polemik di masyarakat. Tahun 2025 merupakan akhir dari pelaksanaan ibadah haji yang dikelola oleh Kementerian Agama.
Kementerian Agama akhirnya memastikan jika Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) 1446 Hijriyah atau tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024. Hal ini dipertegas oleh Menteri Agama (Menag) RI Nasaruddin Umar. Katanya, dasar dari penurunan biaya tersebut adalah efisiensi dan teknologi menjadi faktor utama.
“Kami telah melakukan penyisiran terhadap kebutuhan penyelenggaraan haji. Semua yang tidak diperlukan, tanpa mengurangi kualitas layanan, telah kami hilangkan. Tidak ada lagi pungutan tambahan atau hal-hal yang membebani jamaah,” ujar Nasaruddin di Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (27/1/2025).
Ungkap Imam Masjid Istiqlal, pemanfaatan teknologi informasi (IT) membantu mengurangi beban biaya, termasuk dalam efisiensi jumlah tenaga pelaksana haji. “Dengan teknologi yang canggih, beberapa fungsi kini dapat dilakukan secara digital. Ini adalah salah satu faktor penghematan yang signifikan,” imbuhnya.
Berapa sih budgetnya?
Berdasarkan kesepakatan antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446 H/2025 M untuk jamaah reguler ditetapkan sebesar Rp 89.410.258,79, turun sekitar Rp 4 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 93.410.286,00.
Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang harus dibayarkan langsung oleh jamaah adalah Rp 55.431.750,78, turun sekitar Rp 600 ribu dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 56 juta per jamaah.
Adapun sisanya, sebesar Rp 33.978.508,01 berasal dari dana nilai manfaat. Sebelumnya, Kemenag mengusulkan BPIH sebesar Rp 93,3 juta, dengan Bipih Rp 65,3 juta dan nilai manfaat Rp 28 juta. Namun, setelah pembahasan bersama, efisiensi dilakukan sehingga biaya dapat diturunkan tanpa mengorbankan kualitas layanan. (red/*)