Juangrakyat.com, Jakarta. Perseteruan PKB dan PBNU tak kunjung padam. Mandat dari Rais Aam ke Ketua Umum PBNU untuk membenahi PKB akan bertepuk sebelah tangan. Rencana pemanggilan Pansus PBNU terhadap sosok petinggi PKB yakni Muhaimin Iskandar akan sulit terwujud.
Sikap tegas PKB terhadap pemanggilan tersebut dilontarkan oleh Ketua Umum Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. PKB, kata Cak Imin merupakan sebuah partai politik bukan milik PBNU secara kelembagaan.
“ini (PKB) bukan milik PBNU, PKB Bukan milik orang perorangan, PKB bukan milik Muhaimin Iskandar.” tegasnya dihadapan wartawan.
Cak Imin menjelaskan, PKB dijamin oleh Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik. Sehingga tidak ada yang bisa melakukan intervensi terhadap internal partai selain pemilik suara yang sah.
Siapakah pemilik PKB? Cak Imin menegaskan, PKB adalah milik rakyat Indonesia. Sedangkan pemegang kedaulatan terhadap partai yang didirikan oleh para Kiai NU tersebut adalah Muktamar PKB. Sesuai dengan aturan, Muktamirin merupakan kader PKB yang ada di seluruh kabupaten, kota dan propinsi.
“Jadi konstitusinya (Undang-Undang) menjamin PKB dalam menjalankan roda organisasi. PKB adalah milik seluruh masyarakat Indonesia.” pungkasnya.
Perebutan PKB oleh PBNU diwarnai dengan adanya laporan secara masif dilakukan oleh perwakilan PKB di tingkat propinsi hingga kabupaten kota sejumlah wilayah. PKB mengaku, eks Sekjen Lukman Edy telah menyebarkan berita bohong tentang peran Kiai atau Dewan Syuro yang dipangkas oleh Ketua Umum. Serta adanya tidak transparan terhadap pengelolaan uang partai selama ini. (red/*)