Juangrakyat.com, Surabaya. Gelegar diskon akhir tahun !!! Tapi, sungguh disayangkan bukan diskonan seperti yang dinantikan emak-emak pada umumnya. Melainkan Majelis hakim yang memberikan hukuman tersangka korupsi timah sebesar Rp 300 triliun Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.
Viral saat putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Pusat sangat jauh dari tuntutan Jaksa yang sebesar 12 tahun penjara. Menarik video yang beredar di media sosial, Majelis Hakim malah tersenyum saat terdakwa Harvey Moeis memeluk istrinya Sandra Dewi. Saat itu sumringah terlihat Harvey Moeis usai palu keadilan diketok oleh Majelis Hakim.
Sungguh keputusan yang takk terduga, bahkan, jagat mayapun juga ikut mengkritisi Majelis Hakim yang memerikan diskon 50 persen hukuman. Banyak konten dengan akun publik yang meminta dipenjara 6,5 tahun dengan imbalan 300 triliun. Ini bukan pujian, tapi tamparan bagi rezim hukum yang membuat rakyat tidak puas.
Presiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi komoditas timah. Harvey hanya divonis 6,5 tahun penjara meski merugikan negara hingga Rp300 triliun. Prabowo meminta aparat hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi besar.
Dalam pidato di acara Musrenbangnas 2024, Senin (30/12) itu, Prabowo menegaskan bahwa vonis ringan bagi koruptor dapat melukai rasa keadilan masyarakat. Ia pun menginstruksikan Kejaksaan untuk mengajukan banding agar vonis Harvey diperberat hingga mencapai 50 tahun penjara. Hal ini mencerminkan komitmen Prabowo dalam memerangi korupsi di Indonesia.
Apa Kejaksaan diam? Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar menyebut pernyataan Prabowo merupakan bagian dari pemikiran filosofis sebagai seorang kepala negara.
“Presiden itu kepala negara. Pemikiran-pemikiran Presiden adalah pemikiran-pemikiran filosofis, kemaslahatan,” kata Harli dalam acara Capaian Kinerja Kejaksaan 2024 di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12).
Harli menegaskan, Kejagung berada di tataran operasional bukan filosofis. Oleh karena itu, Kejagung harus taat pada peraturan yang ada.
“Sedangkan kita, tataran operasional. Ya, tentu penegakan hukum harus didasarkan pada regulasi yang ada. Jadi harus dikembalikan kepada peraturan yang ada, tentu Undang-Undang Tipikor,” jelasnya.
Diketahui, Harvey Moeis divonis 6 tahun dan 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Suami dari aktris Sandra Dewi itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Selain itu, Harvey juga dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Nah, situasi terbalik bagi rakyat miskin yang disangka menjadi maling ayam. Seorang kakek di Kabupaten Bojonegoro, SYT (58) dituduh mencuri seekor ayam milik salah satu kepala desa di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sidang pertama yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Laralika Filintani mendakwa SYT yang merupakan warga di Kecamatan Temayang dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
Hal tersebut, tertuang dalam informasi perkara yang dapat diakses publik di website resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, dikenakan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Namun, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Hanafi kasus tersebut janggal. Apalagi sesuai dakwaan dari JPU, ayam tersebut seharga Rp4.5 juta. Mahalnya, harga ayam itulah yang menjadi keraguan para penasehat hukum terdakwa.
“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.
Begitulah potret hukum di negeri ini, sosok yang glamor dengan merugikan negara 300 triliun hanya diberi hukuman 6,5 tahun penjara. Beda kelas, pria tua yang hanya tinggal dipedesaan harus dituntut 5 tahun penjara karena diduga maling ayam milik Kepala Desa. Masih pantaskan hukum ini memberikan rasa keadilan bagi rakyat??? (red/*)