CUKAI ROKOK NAIK ! DPR RI Ingatkan Dampak Peredaran Rokok Ilegal

22 Juni 2024 / oleh juangrak / views 221
Anggota DPR RI Andreas (ist(
Anggota DPR RI Andreas (ist(

Juangrakyat.com, Jakarta. Rokok akan menjadi komoditi pajak yang menyokong perekonomian nasional. Bahkan, sekarang masyarakat sudah bisa memilih rokok produksi bercukai dan makin banyak produsen rokok noncukai yang beredar. Pemerintah ada rencana menaikkan cukai rokok pada tahun 2025.  

Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Andreas Eddy Susetyo menilai rencana kenaikan cukai rokok tersebut perlu kembali dipertimbangkan. Jika dipaksakan tanpa penghitungan yang matang, tentu akan berdampak pada daya beli masyarakat.

“Perlu memperhitungkan daya beli, karena kalau kita tahu bahwa sekarang ini yang perlu dicermati sebetulnya dari segi konsumsi rumah tangga itu kemampuan dari kelompok menengah,” kata politisi Dapil Malang Raya tersebut.

Dia menegaskan, jangan sampai kebijakan kenaikan cukai rokok yang tinggi malah membuat marak peredaran rokok ilegal. Ini akan berdampak pada industri rokok yang sudah berdiri tidak berdaya atas gempuran rokok noncukai atau illegal.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan telah mendapatkan persetujuan dari DPR RI untuk melakukan penyesuaian terhadap tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2025.

“Sudah (persetujuan DPR) untuk menyesuaikan tarif cukainya pada 2025, intensifikasi,” katanya.

Kata Askolani, besaran kenaikan tarif itu masih dibahas dan akan masuk dalam Rancangan Anggaran dan Pendapatan Negara (RAPBN) 2025. “Nanti besarannya kita bahas di RAPBN 2025, di Agustus nanti,” terangnya.

Untuk diketahui, tarif CHT seperti untuk rokok ditetapkan naik rata-rata sebesar 10% pada 2023 dan 2024, sedangkan untuk CHT rokok elektronik rata-rata sebesar 15% dan hasil pengolahan tembakau lainnya rata-rata sebesar 6%. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022, dan PMK Nomor 192 Tahun 2022. Dengan begitu, arah kebijakan CHT pada 2024 akan tetap mengacu pada dua ketentuan itu. (red/kik)

juangrak