juangrakyat, Surabaya. Koalisi Masyarakat dan Pers (Kompres) menggelar aksi penolakan revisi RUU Penyiaran yang dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap media di Indonesia dan kebebasan pers.
Ketua PFI Surabaya, Suryanto menjelaskan, langkah revisi ini sangat merugikan bagi insan pers di Indonesia. Disinyalir ada pasal yang bisa menjerat wartawan dalam melaksankan kerja jurnalistiknya. Dan, ini tentu saja tidak seiring dengan amanah reformasi yang menjadikan media sebagai pilar keempat demokrasi.
“Revisi ini mengandung sejumlah ketentuan yang dapat digunakan untuk mengontrol dan menghambat kerja jurnalistik. Beberapa pasal bahkan mengandung ancaman pidana bagi jurnalis dan media yang memberitakan hal-hal yang dianggap bertentangan dengan kepentingan pihak tertentu,” ungkapnya disela aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, Selasa (28/05/2024).
Sementara itu, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Surabaya Eben Haezer Panca, juga mengungkapkan, dalam RUU Penyiaran ini independensi media terancam. “Revisi ini dapat digunakan untuk menekan media agar berpihak kepada pihak-pihak tertentu, yang merusak independensi media dan keberimbangan pemberitaan, seperti termuat dalam draf pasal 51E,” jelas Eben.
Munculnya pasal bermasalah yang mengekang kebebasan berekspresi berpotensi akan menghilangkan lapangan kerja pekerja kreatif. Seperti tim konten Youtube, podcast, pegiat media sosial dan lain sebagainya
“Kami menuntut dan menyerukan memastikan bahwa setiap regulasi yang dibuat harus sejalan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan pers. Menyerukan agar seluruh insan pers, pekerja kreatif dan pegiat media sosial di Surabaya khususnya, untuk turut serta menolak RUU Penyiaran ini. Kami percaya bahwa kebebasan pers dan kebebasan berekspresi adalah hak asasi manusia yang harus dijaga dan dilindungi. Untuk itu, kami akan terus mengawal proses legislasi ini dan siap melakukan aksi massa lanjutan jika tuntutan kami tidak dipenuhi,” pungkas Eben.
Kontroversi terhadap revisi RUU Penyiaran ini sangat membuat kegaduhan di ruang kerja jurnalistik. Terlebih, wartawan dalam melakukan pekerjaannya dilindungi oleh UU Pers. Selain adanya upaya kriminalisasi terhadap wartawan, revisi tersebut juga akan menghapus atau membatasi konten investigasi yang dilakukan oleh media. (red/hum)