Juangrakyat.com, Jakarta. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap data yang fantastis di hadapan peserta Rapat Dengar Pendapat DPR RI. Lembaga ini menyebut, ditemukan ada lebih dari 1.000 anggota DPR dan DPRD terlibat dalam permainan judi online.
“Apakah ada legislatif pusat dan daerah? Ya kita menemukan itu lebih dari 1.000 orang,” tegas Kepala PPATK Ivan Yustivandana di ruangan Komisi III DPR RI,Jakarta (26/06/2024).
Kata Ivan, pihaknya akan menyerahkan nama-nama anggota DPR RI yang terlibat judi online kepada Komisi III DPR dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR untuk ditindaklanjuti. Selain anggota DPR RI, kata Ivan, ada juga pegawai di kesetjenan DPR RI ikut bermain judi online.
PPATK terang Ivan, menemukan ada lebih dari 63.000 transaksi yang dilakukan anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.
“Angka rupiahnya hampir Rp 25 miliar di masing-masing yang transaksi di antara mereka dari ratusan sampai miliaran, sampai ada satu orang sekian miliar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dan membeberkan nama-nama anggota dewan yang diduga terlibat dalam permainan judi online.
Pasalnya, kata Habiburokhman, pemain judi online tidak hanya melanggar pidana, tetapi juga melanggar kode etik sehingga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) bisa menindaklanjuti para anggota DPR yang terlibat judi online.
“Kita juga pengin tahu apakah di DPR ini, anggota DPR ada juga yang terdeteksi bermain judi online, ya kita minta ini, minta infonya di DPR. Ini kan ada MKD Pak, Mahkamah Kehormatan Dewan bisa disampaikan itu Pak sehingga kita ada pendekatannya,” tegasnya. (red/ram)