Mendes Yandri Bantah Dalil Mahkamah Konstitusi Soal Cawe-Cawe dalam Pilkada Kabupaten Serang.

26 Februari 2025 / oleh juangrak / views 426
Yandri-Sutanto-2

Juangrakyat.com, Jakarta. Menteri Desa Yandri Susanto buka suara terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Kabupaten Banten. Yandri menyebut, dalil yang disampaikan oleh MK ada beberapa hal yang perlu diluruskan terkait dugaan cawe-cawe untuk memenangkan istrinya di Pilkada.

Pertama, Yandri menyebut bahwa saat dirinya menghadiri Rakercab Apdesi Kabupaten Serang belum berstatus sebagai Menteri Desa. Bahkan, jauh sebelumnya itu, Yandri juga sudah berhenti dari Wakil Ketua MPR RI sejak tanggal 31 September 2024.

“Saat itu (3 Oktober) belum menjadi Menteri Desa. Karena dilantiknya tanggal 21 Oktober 2024. Pada pertemuan tersebut saya diundang dan bukan yang mengundang. Ada bukti surat undangannya.” terangnya.

Kedua, MK mempersoalkan terkait Haul dan Hari Santri di Pondok Pesantren milik Yandri Susanto. Yandri menyampaikan jika saat itu ada Bawaslu yang hadir saat acara dan tidak menemukan adanya ajakan atau inisial untuk mengarah pada kampanye calon.

“Sudah disampaikan pula saksi fakta di MK bahwa tidak ada kampanye apapun di acara haul orang tua kami. Dan bawaslu juga hadir saat itu,” ungkapnya.

Dia mengklaim, peserta Haul tersebut juga datang dari berbagai di Indonesia dan sejumlah kalangan. Ketiga, MK juga memperhatikan soal kunjungan kerja Mendes Yandri di Kabupaten Serang yang dianggap bagian dari cawe-cawe dalam Pilkada. Yandri membantah perihal tersebut dan diperkuat adanya pernyataan saksi di sidang Mahkamah Konstitusi.

Yandri mengakui mematuhi keputusan MK yang bersifat final dan mengikat. Partai Koalisi dalam Pilkada Kabupaten Serang yakni PAN, Gerindra, dan PKS akan melaksanakan putusan tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Salah satu acara yang dihadiri oleh Mendes Yandri dan Ratu adalah rapat kerja cabang (Rakercab) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Salah satu saksi adalah Kepala Desa Bojong Pandan, Hulman sebagai saksi yang menyampaikan adanya keterlibatan Mendes Yandri. Hulman yang juga merupakan Sekretaris DPC APDESI Kabupaten Serang mengakui bahwa setelah acara Rakercab APDESI Kabupaten Serang tersebut, ia berkoordinasi dengan tim pemenangan pasangan calon nomor urut 2.

Yandri melanggar Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada) yang berbunyi “Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon”. (red/*)

 

juangrak