Panggilan Darurat “Garuda Biru” Menggema di Media Sosial, Ada Apa Ini?

21 Agustus 2024 / oleh juangrak / views 266
IMG-20240821-WA0007

Juangrakyat.com, Surabaya. Peringatan Darurat menggema di seluruh media sosial. Ada apa ini? Ini merupakan reaksi dari banyak isu yang berkembang di kalangan masyarakat. Mahkamah Konstitusi memutuskan mekanisme Pilkada tahun 2024 terkait pencalonan dan ambang batas partai politik. 

Viral di platform X (dulu Twitter), Tiktok, dan Instagram diunggah oleh banyak pihak mulai masyarakat biasa, artis, tokoh publik hingga petinggi negeri ini. Selain video berdurasi semenit tersebut, juga trending #KawalPutusanMK di jagat maya. 
 
Untuk diketahui, Sebelumnya MK pada, Selasa (20/8/2024), menolak perubahan syarat batas usia untuk calon kepala daerah dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada. Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU.
 

Hal tersebut tertuang dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Perkara itu menguji konstitusionalitas Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada).

Dengan adanya putusan ini, maka syarat batas usia untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur adalah 30 tahun saat ditetapkan sebagai calon peserta Pilkada oleh KPU. Sedangkan batas usia untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta calon Bupati dan Wakil Bupati adalah 25 tahun.

Untuk menangkal putusan MK, Rabu (21/8/2024) siang, Rapat Kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan Pemerintah dan DPD RI dalam rangka Pembahasan RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (RUU Pilkada).

Baleg DPR menyepakati revisi UU Pilkada. Salah satunya soal batas usia untuk maju Pilkada.  Baleg menyepakati, UU Pilkada mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada 29 Mei 2024. Putusan mengubah syarat usia calon kepala daerah.

Putusan MA menyebut calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon. Karenanya, hasil rapat Baleg tersebut diduga warganet sebagai upaya untuk menjegal putusan MK. (red/*)

 

juangrak