Perlawanan Kenaikan Pajak, DPRD Gunakan Hak Angket dan Bentuk Pansus. Bisa Lengserkah Bupati Sudewo?

14 Agustus 2025 / oleh juangrak / views 469
pati1-2828995401
Juangrakyat.com, Pati. Perlawanan rakyat berbuah manis. Kecewa dengan kebijakan Bupati Pati Sudewo yang menaikkan pajak 250 % berbuntut pada aksi unjuk rasa berbuntut kericuhan di depan Kantor Pemkab. Lemparan botol dan batu mengarah ke aparat. Bahkan mobil polisi pun menjadi objek amukan massa. 
 
Perwakilan dari pengunjukrasa diterima oleh DPRD Kabupaten Pati di ruang Sidang Paripurna. Sekitar 30 orang menyampaikan pendapatnya didepan anggota dewan yang hadir. 
 
Perjuangan mereka berhasil? Ya wakil rakyat akhirnya mengetok palu untuk menggunakan hak angket terhadap Bupati Sudewo. Hadir dalam Sidang Paripurna tersebut sebanyak 42 dari 50 anggota DPRD Kabupaten Pati. Partai yang setuju mengusung hak angket antara lain, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, PPP, PKB, PKS, Golkar, dan Partai Demokrat. 
 
“Mencermati kondisi masyarakat, menimbang banyak masyarakat terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus,” tegas Ketua Ali DPRD Kabupaten Pati saat memimpin rapat, Rabu (13/08/2025). 
Banyak pertimbangan yang mengharuskan para wakil rakyat ini mengusung hak angket. Aksi unjuk rasa yang terjadi di Kabupaten Pati harus mendapatkan perhatian serius. 
 
”Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita sepakati penjadwalan dan usulan angket,” ujarnya.
 
Ali menegaskan, hak angket ini akan fokus pada penyelidikan kebijakan kenaikan PBB-P2, yang sebelumnya sempat mencapai 250 persen dan menuai protes keras dari masyarakat, meskipun pada akhirnya kebijakan tersebut dibatalkan. (Red/*). 
 
 
 
 

juangrak