Juangrakyat.com, Surabaya – PWNU Jawa Timur bersikap atas narasi sesat yang ditayangkan dalam program Xpose Uncensored pada tanggal 13 Oktober 2025. Seruan aksi #BoikotTrans7 menggema di seluruh media sosial dan bahkan juga disampaikan oleh para dai maupun Kiai saat berceraamah.
PWNU Jatim sesalkan adanya tayangan yang menyudutkan kalangan pesantren, Kiai dan khususnya Rais Syuriah PWNU Jawa Timur KH Anwar Mansur Lirboyo. Tayangan tersebut dianggap melenceng dari kaidah jurnalistik dan tidak sensitif terhadap nilai kultural religius masyarakat Indonesia.
“Kita menyakini media massa mempunyai peran strategis dalam menjaga harmoni sosial, memperkuat nilai kebangsaan, dan mencegah polarisasi di masa kemajemukan. Oleh karena itu, media menjadi jembatan edukatif, bukan sumber provokasi atau pelecahan terhadap simbol keagamaan dan kultural bangsa,” tutur Ketua PWNU Jawa Timur KH Kikin A. Hakim dalam keterangan tertulisnya, Selasa 14 Oktober 2025.
Untuk itu, PW NU Jawa Timur menyampaikan pernyataan sikap atas penayangan Trans7 tersebut:
1. Menyatakan keberatan dan mengecam keras konten tayangan Xpose Uncensored tayang tanggal 13 Oktober yang telah mendiskreditkan pesantren dan Kiai.
2. Menginstruksikan kepada PW LPBHNU Jawa Timur untuk menempuh jalur hukum terkait dengan permasalahan dimaksud dengan peraturan perundangan yang berlaku
3. Menginstruksikan seluruh PC NU se- Jawa Timur untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk menjaga marwah pesantren dan Kiai di wilayah masing-masing.
4. Menuntut Produser dan Tim Redaksi yang terlibat penayangan tersebut agar diberhentikan dan diberi sanksi tegas.
5. Menuntut Trans7 wajib menayangkan klarifikasi resmi dan program khusus yang memperlihatkan wajah sejati pesantren mulai keilmuan, akhlak, dan pengabdian sesungguhnya.
6. Mendorong Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk meninjau kembali dan mempertimbangkan aspek kepatuhan jurnalistik di Trans7, dan termasuk memeriksa pelanggaran termasuk izin penyiarannya serta menjatuhkan sanksi seberat-beratnya
Dan bila perlu mencantumkan ijinnya.
Pernyataan sikap Nomor: 591/PW.03/A.II.07.68/16/10/2025 ditandatangani oleh Ketua PW NU Jawa Timur KH Kikin A Hakim dan Sekretaris Ir. H. M. Faqih, MSA., Ph.D. tertanggal 14 Oktober 2025. (Red/*)