Juangrakyat.com, Surabaya. Duerrr !!! Pemerintahan Prabowo Soebianto sudah genap 100 kerja bersama Kabinet Merah Putih. Ada kado istimewa yang dialami oleh rakyat yang harus menjadi korban otak-atik kebijakan menyoal subsidi melon. Kepanikan kekosongan atas kebutuhan utama rakyat tersebut terjadi di sejumlah daerah di tanah air.
Aturan baru terkait distribusi LPG 3 KG yang dikeluarkan oleh pemerintah dinilai sungguh memberatkan rakyat. Klaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, pihaknya bakal mendorong para pengecer LPG 3 Kg menjadi sub pangkalan. Tujuannya agar modal awal dan pendaftarannya lebih mudah.Hal tersebut disampaikan Bahlil saat rapat kerja dengan Komisi XII DPR RI, Senin (3/2), saat menjelaskan mengenai larangan pengecer menjual LPG 3 kg mulai 1 Februari 2025.
“Jadi sekarang kita dorong agar yang pengecer ini, kita akan naikkan statusnya, tadinya mereka menjadi pangkalan. Tetapi syaratnya terlalu besar yang disyaratkan oleh Pertamina, maka tadi rapat di kantor ini juga dengan teman-teman Pertamina, kita membuat kesimpulan agar pengecer ini menjadi sub-pangkalan,” ujar Bahlil.
Pengecer kini sudah tak boleh lagi menjual LPG 3 kilogram per 1 Februari 2025. Dengan begitu, pembelian hanya bisa dilakukan di pangkalan resmi. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus sendiri menyediakan 36 ribu lebih pangkalan resmi pembelian LPG 3 kilogram di Jawa Timur.
“Saat ini total pangkalan LPG 3 kg Pertamina Regional Jatimbalinus mencapai 46 ribu lebih pangkalan dengan sebaran 36 ribu lebih pangkalan di Jawa Timur, 5 ribu lebih pangkalan di Bali dan 4 ribu lebih pangkalan di Nusa Tenggara Barat,” jelas Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi dilansir dari Antara.
Ia menyebut jika pembelian di pangkalan resmi LPG 3 kg akan lebih murah harganya jika dibandingkan pengecer. Hal itu karena harganya sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Untuk pengecer juga dapat menjadi pangkalan setelah memenuhi ketentuan yang berlaku,” jelasnya. (red/*)