Juangrakyat.com, Surabaya. Dinamika Pilgub Jatim akhirnya selesai saat Mahkamah Konstitusi telah memutuskan tidak mengabulkan gugatan pemohon. Perkara Nomor 265/PHPU.GUB-XXIII/2025 yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Nomor Urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta (Risma-Gus Hans) tidak dapat diterima.
“Dalam pokok permohonan, menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (4/2/2025) malam di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung I MK, Jakarta dikutip dari laman resmi website MKRI.
Tentu saja putusan tersebut sudah dinantikan oleh para kandidat maupun partai politik pengusung dan pendukung. Sebagai pemenang, Gubernur terpilih Khofifah Indar Parawansa mengajak semua pihak untuk bisa menerima dan bersatu kembali untuk Jawa Timur.
“Ini adalah kemenangan demokrasi yang melibatkan semua pihak. Terima kasih juga kepada majelis hakim MK yang telah menjalankan tugas mulia menjaga keadilan proses demokrasi,” kata Ketua Umum PP Muslimat NU tersebut saat di Surabaya.
Khofifah menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh masyarakat Jawa Timur, relawan, tim pemenangan, partai pengusung, hingga pihak yang ikut kontestasi. Gayung bersambut, KPU Jatim juga bergerak cepat pasca keputusan MK tersebut, Paslon Cagub Khofifah Indar Parawansa dan Emil Dardak akhirya ditetapkan sebagai calon terpilih dalam rapat pleno terbuka.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi membuka Rapat Pleno Terbuka dengan agenda Penetapan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Hasil Pemilihan Serentak 2024 di Hotel Double Tree Surabaya pada Kamis, 6 Februari 2025.
“Kami sampaikan selamat kepada paslon terpilih Bu Khofifah dan Mas Emil, semoga apa yang disampaikan dalam visi misi bisa dilaksanakan dengan baik, dan kami bisa mengawal sampai selesai jabatan,” kata Aang dalam sambutannya. (red/*)