Baleg DPR RI Ingin Mengubah Keputusan MK, Mahfud MD Lantang Peringatkan Pimpinan Parpol dan DPR RI

22 Agustus 2024 / oleh juangrak / views 354
IMG-20240821-WA0007

Juangrakyat.com, Surabaya. Seruan untuk melawan kesepakatan Badan Legislasi DPR RI yang ingin menganulir keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batasan umur Calon Kepala Daerah semakin meluas. Gerakan “Peringatan Darurat” yang viral di media sosil akhirnya menyulut aksi penolakan di seluruh Indonesia.

Tak terkecuali, Profesor Mahfud MD secara tegas membuat surat terbuka ke Pimpinan Partai Politik dan Anggota DPR RI dalam menyikapi hasil kesepakatan di Panja Badan Legislasi lalu. Di laman akun X milik pribadinya, Mahfud secara resmi menuliskan sebagai berikut:

Yth. Pimpinan Parpol dan para anggota DPR.
Putusan MK adalah tafsir resmi konstitusi yang setingkat UU. Berpolitik dan bersiasat utk mendapat bagian dalam kekuasaan itu boleh dan itu memang bagian dari tujuan kita membangun negara merdeka.

Tetapi ada prinsip demokrasi dan konstitusi yang mengatur permainan politik. Adalah sangat berbahaya bagi masa depan Indonesia jika melalui demokrasi prosedural (konspirasi dgn menang-menangan jumlah kekuatan hanya dengan koalisi taktis) siapa pun merebut kue-kue kekuasaan dengan melanggar konstitusi.

Silahkan ambil dan bagi-bagi kue kekuasaan. Sesuai konstitusi Anda berhak melakukan dan mendapat itu. Tetapi tetaplah dalam koridor konstitusi agar Indonesia selamat. Berbuatlah tapi “Jangan pernah lelah mencintai Indonesia”.

Peringatan Darurat Garuda Biru viral diunggah oleh pesohor negeri ini. Bahkan tak sedikit influencer membuat konten-konten edukasi terhadap putusan MK dan upaya penggergajian putusan oleh Badan Legislasi DPR RI. Hari ini, seruan aksi terhadap upaya para elite politik ingin mengubah putusan MK terkait batasan usia Calon Kepala Daerah dan ambang batas partai politik pengusung di Pilkada serentak

juangrak